Pembukaan UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan  itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas  dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan  perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia  telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa  mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara  Indonesia, yang merdeka,  bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas  berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh  keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat  Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian  daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia  dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,  dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan  kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara  Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia  yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : 
