Syarat-syarat Mengajukan Cuti Sakit
- Pegawai Negeri Sipil  yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit,  dengan ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya.
- Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan  14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS  yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada  pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat  keterangan dokter.
- Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit  lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan  ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara  tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan  melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri  Kesehatan.
- Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
- Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 dapat ditambah untuk  paling lama 6(enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat  keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Pegawai  Negeri Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu  sebagaimana dimaksud pada point 4 dan 5, harus diuji kembali  kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada  point 6, PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia  diberhentikan dengan hormat dari jabatannya Karen sakit dengan mendapat  uang tunggu berdasarkan peraturan peundang-undangan yang berlaku.
- Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas  cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setenga) bulan.
- Untuk  mendapatkan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 9 , PNS yang  bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat  yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan  dokter atau bidan.
- Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan  dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia  memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari  penyakitnya, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.