Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang meninggal dunia bersamaan dengan usul kenaikan pangkat pengabdian dengan melampirkan :
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangai oleh isteri/suami/anak/orangtua.
- Salinan/foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS
- Salinan/foto copy sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
- Surat keteragan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
- Daftar susunan keluarga.
- Akta/ surat nikah.
- Akta kelahiran anak-anaknya.
- Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa/camat.
- Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
- Pas photo suami/ isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak ybs.
- Apabila PNS tersebut memenuhi syarat untuk diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian, maka dilengkapi dengan melampirkan:
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir.
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir.