Monday, March 21, 2011

Prosedur kelengkapan untuk Penerbitan KARIS / KARSU

Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1158/KEP/83/tanggal 25 April 1983 Tentang " KARIS / KARSU ".
________________________________________
Prosedur kelengkapan untuk Penerbitan KARIS / KARSU adalah :
________________________________________
 
1. Surat pengantar dari Instansi;
2. Foto copy sah SK CPNS / PNS;
3. Daftar susunan keluarga;
4. Laporan perkawinan pertama;
5. Foto copy sah surat / akte Nikah;
6. Pas photo hitam putih berukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

sumber http://pta-jayapura.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=94%3Akartu-isteri-kariskartu-suami-karsu&catid=40%3Acpns&Itemid=12&lang=id