Pemberian Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG)
    * Karpeg  diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri  Sipil, atau dengan perkataan lain selama seseorang masih berstatus  sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya tidak diberikan KARPEG.
     * Karpeg adalah sebagai kartu identitas Pegawai Negeri Sipil, dalam  arti bahwa pemegangnya adalah Pegawai Negeri Sipil. Karpeg berlaku  selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan  perkataan lain, apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai Pegawai  Negeri Sipil, maka Karpeg dengan sendirinya tidak berlaku lagi
Penetapan KARPEG
     * Karpeg ditetapkan secara terpusat oleh Kepala Badan Kepegawaian  Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat  maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
    * Pegawai Negeri Sipil  yang telah mengisi Kardaf ditetapkan Karpegnya berdasarkan data  kepegawaian yang terdapat dalam Kardaf.
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 066/KEP/1974 Tanggal 10/10/1974 Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil. 
________________________________________
Prosedur kelengkapan untuk Penerbitan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) adalah :
________________________________________
1. Surat pengantar dari Instansi;
2. Foto Copy Sah SK CPNS;
3. Foto Copy Sah SK PNS;
4. Foto Copy Sah STTPL;
5. Pas photo hitam putih ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar;
________________________________________
( Catatan ) *
(  Bagi PNS yang mengajukan pembuatan Karpeg baru yang dikarenakan Karpeg  lamanya hilang, yang bersangkutan harus melampirkan surat berita acara  kehilangan dari kepolisian ). *
