- Penghapusan Peralatan dan Mesin
- Surat Usulan Penghapusan
- Surat Keputusan Pembentukan Panitia Penghapusan ditetapkan minimal Eselon II
- Berita Acara Penelitian/ Penilaian BMN yang akan dihapus dan
ditandatangani oleh semua anggota panitia dan diketahui oleh kepala
kantor dan dilampiri daftar barang yang akan dihapus yang memuat : nama
barang, kode barang, NUP, merk/type, tahun perolehan, harga perolehan,
harga limit dan kondisi
- Surat Pernyataan bahwa barang penghapusan tidak mengganggu TUPOKSI
- Surat Pernyataan bertanggung jawab penuh atas besaran nilai limit
- Penghapusan Kendaraan Dinas
- Surat Usulan Penghapusan
- Surat Keputusan Panitia penghapusan ditetapkan minimal eselon II
- Berita acara penelitian/ penilaian BMN yang akan dihapus dan
ditandatangani oleh semua anggota panitia dan diketahui oleh kepala
kantor dan dilampiri daftar barang yang akan dihapus yang memuat : Nama
Barang, NUP, Merk/Type, Nomor Rangka, Nomor Mesin, NOPOL, Nomor BPKB,
Tahun Perolehan, Harga Perolehan, Harga Limit dan Kondisi.
- Fotocopy KIB
- Fotocopy BPKB
- Fotocopy STNK
- Foto Kendaraan yang akan dihapus
- Surat Pengujian Kendaraan dari dinas pengujian Kendaraan Bermotor dinas perhubungan setempat
- surat pernyataan bahwa penghapusan tidak mengganggu TUPOKSI
- Surat pernyataan bertanggung jawab penuh atas besaran Nilai Limit
- Surat Usulan Penghapusan
- Surat keputusan panitia penghapusan ditetapkan minimal eselon II
- Berita acara penelitian/ penilaian BMN yang akan dihapus dan
ditandatangani oleh semua anggota panitia dan diketahui oleh kepala
kantor dan dilampiri daftar bangunan yang akan dihapus yang memuat :
nama barang, kode barang, nup, tahun perolehan, harga perolehan, nilai
bangunan berdasarkan NJOP Tanah dan harga limit
- Fotocopy KIB
- Foto Bangunan
- Penaksiran/Penilaian dari dinas pekerjaan umum/ kimpraswil setempat
- fotocopy DIPA (bila akan dibangun kembali)
- Surat pernyataan bertanggung jawab penuh atas besaran nilai limit
- surat pernyataan bahwa penghapusan tidak akan mengganggu TUPOKSI
- Surat Keterangan NJOP tanah dari KPP Setempat