Monday, March 21, 2011

Pemberian Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG)

Pemberian Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG)

    * Karpeg diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain selama seseorang masih berstatus sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya tidak diberikan KARPEG.
    * Karpeg adalah sebagai kartu identitas Pegawai Negeri Sipil, dalam arti bahwa pemegangnya adalah Pegawai Negeri Sipil. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka Karpeg dengan sendirinya tidak berlaku lagi


Penetapan KARPEG

    * Karpeg ditetapkan secara terpusat oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
    * Pegawai Negeri Sipil yang telah mengisi Kardaf ditetapkan Karpegnya berdasarkan data kepegawaian yang terdapat dalam Kardaf.

Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 066/KEP/1974 Tanggal 10/10/1974 Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil.
________________________________________
Prosedur kelengkapan untuk Penerbitan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) adalah :
________________________________________

1. Surat pengantar dari Instansi;
2. Foto Copy Sah SK CPNS;
3. Foto Copy Sah SK PNS;
4. Foto Copy Sah STTPL;
5. Pas photo hitam putih ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar;
________________________________________
( Catatan ) *
( Bagi PNS yang mengajukan pembuatan Karpeg baru yang dikarenakan Karpeg lamanya hilang, yang bersangkutan harus melampirkan surat berita acara kehilangan dari kepolisian ). *